Selasa, 15 Juli 2014

KEARIFAN LOKAL

NAMA:OKTAVIA SABIELA
NPM:16513766
KELAS: 1PA02  

 DEFINISI KEARIFAN LOKAL Dalam pengertian kamus, kearifan lokal (local wisdom) terdiri dari dua  kata: kearifan (wisdom) dan lokal (local). Dalam Kamus Inggris Indonesia John M. Echols dan Hassan Syadily, local berarti setempat, sedangkan wisdom (kearifan) sama dengan kebijaksanaan. Secara umum maka local wisdom (kearifan setempat) dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan setempat (local) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Menurut Ridwan (2007) mengemukakan bahwa kearifan lokal dapat dipahami sebagai usaha manusia dengan menggunakan akal budinya (kognisi) untuk bertindak dan bersikap terhadap sesuatu, objek atau peristiwa yang terjadi dalam ruang tertentu. Kearifan lokal merupakan semua kecerdasan–kecerdasan lokal yang ditranformasikan ke dalam cipta, karya dan karsa sehingga masyarakat dapat mandiri dalam berbagai iklim sosial yang terus berubah-ubah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kearifan lokal merupakan seperangkat pengetahuan, nilai-nilai, perilaku, serta cara bersikap terhadap objek dan peristiwa tertentu di lingkunganya yang diakui kebaikan dan  kebenarannya oleh komunitas tersebut.   Referensi : Wagiran.  Oktober 2012. “Pengembangan Karakter Kearifan lokal” . Jurnal pendidikan karakter. Tahun II, No. 3, http://journal.uny.ac.id, 15 Juni 2014   sContoh kearifan yang ada di Indonesia Di Sulawesi Komunitas adat Karampuang dalam mengelola hutan mempunyai cara tersendiri danmenjadi bagian dari sistem budaya mereka. Hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan alam dirinya sehingga untuk menjaga keseimbangan ekosistem di dalamnya terdapat aturan-aturan atau norma-norma tersendiri yang harus dipatuhi oleh semua warga masyarakat. Komunitas Karampuang masih sangat terikat dan patuh terhadap aturan-aturan adatnya, yang penuh dengan kepercayaan, pengetahuan dan pandangan kosmologi, berkaitan dengan pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan. Agar tetap terjaga. Dewan Adat karampuang sebagai simbol penguasa tradisional, sepakat untuk mengelola hutan adat yang ada dengan menggunakan pengetahuan yang bersumber dari kearifan lokal yang mereka miliki. Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat adat ini masih menyimpan mitos dan pesan leluhur yang berisi larangan, ajakan, sanksi dalam mengelola hutan mereka (Muh Basir Said Dan Ummanah dalam Suhartini, 2007). Pesan-pesan tersebut biasanya dibacakan oleh seorang galla (pelaksana harian pemeritahanadat tradisional) sebagai suatu bentuk fatwa adat pada saat puncak acara adat paska turun sawah (mabbissa lompu), di hadapan dewan adat dan warga, sebagai sutu bentuk ketetapan bersama dan semua warga komunitas adat karampuang harus mematuhinya. Contoh kearifan tradisional dalam bentuk larangan (Muh Basir Said Dan Ummanah dalam Suhartini, 2007) adalah : * Aja’ muwababa huna nareko depa na’oto adake, aja’ to muwababa huna nareko matarata’ni manuke artinya “jangan memukul tandang buah enau pada saat dewan adatbelum bangun, jangan pul;a memukul tandang buah enau pada saat ayam sudah masukkandangnya” = “jangan menyadap enau di pagi hari dan jangan pula menyadap enau di petang hari”. Hal tersebut merupakan himbauan untuk menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya hewan dan burung, karena menyadap pohon enau pada pagi hari dikhawatirkan akan mengganggu ketentraman beberapa jenis satwa yang bersarang di pohon enau tersebut, demikian pula pada sore hari akan menggangu satwa yang akan kembali ke sarangnya. Contoh Kearifan Tradisional dalam Bentuk Sanksi :Narekko engka pugauki ripasalaiartinya Jika ada yang melakukannya akan dikutuk = jika melanggar akan dikenakan sanksi adat. Maksud dari ungkapan tersebut adalah jika ada warga komunitas adat Karampuang yang melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan pranata-pranata adat atau tidak mengindahkan ajakan dan larangan yang difatwakan oleh dewan adat, maka ia akan diberi sanksi. Adapun besar kecilnya sanksi tergantung dari pelanggarannya.