KEADILAN DAN MACAM MACAM KEADILAN
Kata “keadilan” dalam bahasa Inggris adalah “justice” yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata “justice” memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu; (1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair, (2) sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman ,dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan .
Sedangkan kata
“adil” dalam bahasa Indonesia bahasa Arab “al ‘adl”] yang artinya
sesuatu yang baik, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan
cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Untuk menggambarkan keadilan juga
digunakan kata-kata yang lain (sinonim) sepertiqisth, hukm, dan
sebagainya. Sedangkan akar kata ‘adl dalam berbagai bentuk konjugatifnya bisa
saja kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan itu
(misalnya “ta’dilu” dalam arti mempersekutukan Tuhan dan ‘adldalam arti
tebusan) .
Keadilan di dunia ada beberapa macam, saya
akan menuliskan beberapa di antaranya. Yaitu:
Macam-macam keadilan menurut Aristoteles:
Macam-macam keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan
Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang
dilakukannya.
2. Keadilan
Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dilakukannya.
3. Keadialn
Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain
kepada kita (timbal balik).
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan
Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama
baik orang lain yang telah tercemar oleh suatu hal.
Macam-macam
keadilan menurut Plato:
1. Keadilan
Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah
mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan
Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Teori keadilan
menurut Thomas Hobbes
Mengenai teori
keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan
legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu
keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Mengenai teori
keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum,
yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ada
beberapa pendapat yangg lain, seperti di bawah ini :
-
Menurut Socrates ,keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
-
Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila
ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Macam-macam
keadilan
1) Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
· Rani
membeli sebuah tas kepada tia sebesar Rp.250.000 , maka rani wajib membayar
Rp.250.000 kepada tia dengan harga yang telah mereka sepakati.
2)
Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Andi seorang
karyawan di sebuah perusahaan , ia telah bekerja selama 25th , maka ia
wajar apabila mendapat kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut.
3) Keadilan
legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya
tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
adil kalau semua
pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
adil bila Polisi
lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh:
adi adalah
pengendar narkoba maka adil apabila dia di penjara karena perbuatan dia tersebut.
tidak adil kalau
koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5)
Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
adil kalau
seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga
kreatifitasnya.
tidak adil
kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi
keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
Contoh Kasus
Keadilan :
Nenek Nenek
Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus
kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya
masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah
Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan
mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan
sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Tanggapan
Dari
contoh diatas sudah sangat jelas bahwa di negara kita masih kurang dalam
keadilannya. Banyak sekali para koruptor di negara kita yang mengambil uang
rakyat sangat banyak hukumannya tidak sepadan dengan yang ia ambil. Itu membedakan
status social, dan itu termasuk tidak adil. Keadilan disini masih tergantung
dengan ‘siapa yang paling berkuasa dan siapa yang paling banyak uang’.
Source
http://fthund.blogspot.com/2012/06/contoh-kasus-keadilan-nenek-nenek.html
http://aldymohamad.blogspot.com/2012/04/makna-keadilan.html
http://devilhacker-angga.blogspot.com/2011/03/macam-macam-keadilan.html
http://fthund.blogspot.com/2012/06/contoh-kasus-keadilan-nenek-nenek.html
http://aldymohamad.blogspot.com/2012/04/makna-keadilan.html
http://devilhacker-angga.blogspot.com/2011/03/macam-macam-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar